Yasid dkk, Pejabat PDAM SAMPANG terancam Pidana,Di Duga Menipu

February 28, 2025 Nasional

Harian Satu Global Surabaya 28/Feb/2025 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jawa Timur yang memiliki kantor perwakilan yang terletak di Surabaya Jalan A. Yani No. 98, akan diminta secara tepat dan cepat oleh TIM HARIAN SATU GLOBAL.untuk melakukan uji kelayakan komsumsI Air minum pada Perusahaan Air minun Daerah Kabupaten Sampang guna memastikan apakah perusahaan Air minum itu Layak komsumsi atau Tidak sesuai Standart kesehatan Nasional. sehingga Nilai layak jualnya relevan dengan kwalitas Air yang Dikomsumsi.

Sebelumnya kita mengetahui Untuk air minum bukan kemasan, pengawasan operasional lebih banyak dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (misalnya Permenkes No. 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum). BPOM berperan memberikan rekomendasi teknis atau pedoman kepada instansi tersebut agar kualitas air tetap terjamin., jadi jelas Akan bekerja sama dengan Kesehatan setempat Guna memastikan PDAM sampang LAYAK MENJUAL AIR MINUM ATAU HANYA LAYAK MENJUAL MANDI!

Latar belakang Adanya permohonan ini tidak lain untuk menunjukkan Pada publik bahwa selama puluhan tahun terahir ini PDAM SAMPANG menjual Air minum layak komsumsi apa air minum layak mandi? mengingat hasil beberapa koresponden secara acak di sampang menyebutkan bahwa SEMUA PELANGGAN PDAM dari 100 pelanggan secara acak, menyebutkan bahwa Air yang dibeli melalui Jaringan PERPIPAAN tersebut TIDAK PERNAH DIMINUM karena Tidak layak lantaran Sedikit bau dan kotor, ahirmya semua pelanggan PDAM membuat Air saluran tersebut Menjadi kebutuhan Mencuci, mandi dan menyiram tanaman!

Kejelasan dari fakta berita ini harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan Uji Materi yang melahirkan Peraturan Satandart Air minun Layak komsumsI bagi pelaku PERUSAHAAN AIR MINUM DAERAH.

perlu menjadi Refrensi keterbukaan publik, apakah Perusahaan tersebut PANTAS atau LAYAK memounyai nama PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ATAU PERUSAHAAN DAERAH AIR MANDI.? mengacu dari Hasil uji materi akan diharapkan HARGA JUAL AIR MINUN tersebut HARUS TURUN DRASTIS jika Ternyata hanya layak Untuk 3 M (Mandi, mencuci, menyiram) TIDAK LAYAK UNTUK 4 M (Minun, Mandi, Mencuci, dan menyiram)

Disinggung soal sanksi, Penasehat Hukum HSG (Harian Satu Global) tetap akan ada Sanksi Pada PDAM sampang jika terbukti selama ini ia menipu Rakyat Demgan dalih PENJUALAN AIR MINUM.

Dikomfirmasi lebih lanjut , H YASID pihak pejabat PDAM sampang Enggan menyatakan Pendapatny atau membantah berita ini., bahkan ia telah menghindar dari PERTANYAAN PEMBURU BERITA.

Sebagai tambahan kajian hukum HSG berikut jawaban konsultan Hukum kami:

1.sanksi pidana
2.sanksi administrafif pengembalian uamg rakyatarau gratiskan AIR selama 10 tahun ubtUk warga sampang

Ya, pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bisa dipidana jika terbukti secara sengaja atau karena kelalaian terus menerus menjual air minum yang sebenarnya tidak layak konsumsi, tergantung pada bukti, fakta hukum, dan kerugian yang ditimbulkan. Berikut analisisnya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK)
Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan atau tidak memenuhi syarat keamanan. Air minum yang tidak layak konsumsi jelas melanggar ketentuan ini.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 62: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 141 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan (termasuk air minum) yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jika air PDAM dikategorikan sebagai air minum dan terbukti membahayakan kesehatan, pasal ini bisa diterapkan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 204: barang siapa menjual atau memberikan barang yang diketahui dapat membahayakan jiwa atau kesehatan (termasuk air tercemar), dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun jika menyebabkan kematian, atau 7 tahun jika menyebabkan sakit/luka.

Pasal 359 (kelalaian menyebabkan kematian) atau Pasal 360 (kelalaian menyebabkan luka) bisa digunakan jika ada korban akibat kelalaian pejabat PDAM.

Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
PDAM wajib memenuhi standar kualitas air minum sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Jika terbukti melanggar secara terus-menerus, ini bisa menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Syarat Pemidanaan
Untuk mempidanakan pejabat PDAM, beberapa elemen harus terpenuhi:
Bukti Ketidaklayakan Air:
Harus ada hasil uji laboratorium yang menunjukkan air tidak memenuhi standar (misalnya mengandung bakteri E. coli, logam berat, atau bahan kimia berbahaya melebihi ambang batas).

Kesengajaan atau Kelalaian Berulang:
Jika pejabat tahu air tidak layak (misalnya dari laporan internal atau keluhan masyarakat) tapi tetap menjualnya, ini menunjukkan kesengajaan.

Jika ada kelalaian sistematis (misalnya tidak memperbaiki infrastruktur atau tidak melakukan pengujian rutin), ini bisa masuk kategori kelalaian berat.

Dampak Nyata:
Jika air tersebut menyebabkan kerugian kesehatan (misalnya wabah diare, keracunan, atau kematian), peluang pemidanaan semakin besar karena ada korban langsung.

Bukti Pengabaian Tugas:
Pejabat PDAM memiliki tanggung jawab jabatan untuk memastikan air layak konsumsi. Jika terbukti mereka abai terhadap kewajiban ini meskipun ada anggaran atau peringatan, maka bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jika ada unsur korupsi).

Proses Hukum
Pengaduan: Masyarakat atau pihak yang dirugikan bisa melapor ke polisi atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk investigasi awal, meskipun air PDAM lebih sering diawasi oleh Dinas Kesehatan.

Penyidikan: Polisi akan mengumpulkan bukti, termasuk saksi, dokumen, dan hasil uji kualitas air.

Penegakan Hukum: Jika terbukti, pejabat bisa dihukum secara perorangan (sebagai pelaku atau penanggung jawab) atau PDAM sebagai badan hukum bisa didenda.

Contoh Kasus Serupa
Meskipun kasus pidana langsung terhadap pejabat PDAM jarang terjadi, ada preseden di mana pejabat publik dipidana karena kelalaian yang membahayakan masyarakat. Misalnya, kasus pencemaran sungai atau limbah industri yang melibatkan instansi publik sering menggunakan dasar hukum serupa.
Kesimpulan
Pejabat PDAM bisa dipidana jika ada bukti kuat bahwa mereka secara sengaja atau lalai terus menjual air yang tidak layak konsumsi, terutama jika ada dampak kesehatan serius. Namun, prosesnya membutuhkan bukti konkret dan koordinasi antara masyarakat, penegak hukum, dan instansi pengawas seperti Dinas Kesehatan. Jika ada kasus spesifik yang Anda maksud, beri tahu saya untuk analisis lebih mendalam!
Penafian: Grok bukan pengacara; harap berkonsultasi dengan seorang pengacara. Jangan bagikan informasi yang dapat mengidentifikasi Anda.

Regulasi air minum

Tanggung jawab dinas / BADAN tersebut

Author :
RELATED POSTS