MNC Group Bingung, Rakyat jelata TERSENYUM , .Jelas tidak bisa kembalikan

March 16, 2025 Nasional

Kiasa Tuhan luar biasa……

Ditulis suherman Aninsyah
Bogor, 17 Maret 2025
Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Februari 2025 lalu, kembali menjadi sorotan publik. Penyegelan tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran dokumen izin lingkungan dan dugaan sedimentasi Danau Lido akibat aktivitas pembangunan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka oleh kepolisian terkait kasus ini, memicu kritik dari berbagai kalangan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi sebagai penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menemukan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus KEK Lido, bukti awal berupa laporan KLH dan temuan lapangan—seperti ketidaksesuaian pembangunan dengan izin lingkungan—seharusnya menjadi dasar bagi polisi untuk memulai proses hukum yang lebih konkret. “Polisi seharusnya sudah menentukan tersangka agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan efek jera,” ungkap Dedi Santoso, aktivis lingkungan dari Bogor, kepada wartawan pada Minggu (16/3/2025).
Proyek KEK Lido, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu, diharapkan menjadi pusat ekonomi baru di perbatasan Sukabumi-Bogor. Namun, pelanggaran yang terdeteksi menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tanggung jawab pihak pengembang. KLH melaporkan bahwa aktivitas pembangunan menyebabkan pendangkalan Danau Lido, yang berdampak pada ekosistem lokal dan masyarakat sekitar. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi ada potensi kerugian lingkungan dan negara yang harus diusut tuntas,” tambah Dedi.
Hingga berita ini ditulis, Polres Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proses masih berada pada tahap pengumpulan bukti. Namun, lambatnya langkah kepolisian ini memicu spekulasi bahwa ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam proyek tersebut.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas dengan menetapkan tersangka, sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan polisi menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan umum. “Jika polisi tidak segera menentukan tersangka, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus,” tegas Dedi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang melibatkan proyek strategis nasional. Publik kini menanti langkah nyata dari kepolisian untuk membawa kasus KEK Lido ke ranah hukum yang lebih jelas dan adil

Author :
RELATED POSTS