Tersangka pernah Mencabut laporannya di Mapolda Jatim, Seharusnya Polres Pamekasan Damaikan kedua belah pihak

April 15, 2024 Hukum

Hariansatuglobal Jatim
Tersangka berinisial S yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh Polres Pamekasan ternyata orang baik hati, ia adalah pemilik dari PT Media Harian Satu sebelumnya ia dilaporkan korbannya karena telah mengalami kerugian sebesar 14juta 750 ribu hitungan penyidik pada saat itu terhitung sampai Tanggal 18 Maret 2024. (Saat unit telah kembali)

Memang tidak selamanya perbuatan baik harus dibalas baik, seperti pepatah bilang Air susu dibalas Air Toba begitulah penulis membandingkannya,. Entah dendam apa yang ada pada pelapor sehingga begitu menggebunya untuk memenjarakan S (inisial)

Sebelumnya perlu diketahui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja pada Tahun lalu tepatnya Mei 2023 menjadi terperiksa oleh bagian Satreskrim Mapolda Jatim Sub Tipikor lantaran pengaduan S dan berita yang dilayangkan ke Mabes Polri

Topik pengaduan di bagian dirtipikor Polda Jatim itu mengenai dana Swakelola yang jumlahnya mencapai 1,2 Milyar Rupiah dengan Tafsiran kerugian Negara sebesar Rp402 juta Rupiah namun karena ketakdzimannya kepada ibu Hj Endang (pemilik Rental yang melaporkan S) ia Mencabut Laporannya

Lantaran Ibu Hj E menelpon saudara S untuk mencabut, dengan bergegas dan ikhlas berangkatlah S menemui Penyidik disana dan memohon untuk tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan Alasan Terentu

Tercapailah apa yang di Inginkan ibu Hj E, sementara itu pembaca setia yang baik biar mengetahui supaya tidak gagal paham bahwa “pengaduan yang ada bukanlah anggaran yang berhubungan degan proyek Ibu Hj E yang berada di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja kabupaten Pamekasan” red,/ Ajm

Author :
RELATED POSTS