Sedih !!, Mantan Sahabat Wakapolres Pamekasan Berstatus Tersangka!

April 23, 2024 Hukum

Hariansatuglobal Pamekasan lama tidak ada kabar tentang keberadaan H (inisial) yang pada Bulan kemarin Tanggal 20 April 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Sigra Nopol L 1635 AA warna Merah

H menghindar atau mangkir dari panggilan polisi SATRESKRIM POLRES Pamekasan lantaran dilaporkan korbannya karena telah menderita kerugian sebesar Rp14.750.000 (hitungan Penyidik) pada saat pemeriksaan di Ruang Unit 3 Tipiter Polres Pamekasan

Barang Bukti sebuah mobil bermerk DAIHATSU SIGRA berwarnah Merah berhasil diamankan oleh i SATRESKRIM Polres Pamekasan yang selanjutnya diserahkan kepada pelapor Nyonya H Endang yang pada saat itu sampai kini berkedudukan sebagai Ibu Mertua dari Kanit 3 Tipiter Nur Fajri Alim tempat pelapor megadukan Laporannya tersebut.

Sampai saat berita ditayangkan, saudari pelapor tetap bersikukuh melanjutkan perkaranya atau tidak mau mencabut laporannya lantaran sakit hati imbuhnya

Perlu kiranya publik mengetahui bahwa sebelumnya saudari H di periksa di Mapolres pamekasan tanggal 20 – Maret 2024 bulan lalu , namun yang bersangkutan menghindari pemeriksaan dan kabur dari ruangan penyidik tanpa diketahui keberadaanya
Beberapa kali penyidik melayangkan surat panggilan terhadap TSK namun diabaikan sehingga ditetapkan sebagai DPO

HUKUM tidak tebang pilih, penegakan aturan berjalan serius di Mapolres pamekasan, meskipun publik Pamekasan secara umum mengetahui bahwa H adalah sahabat Akrab Mantan Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Yang Tahun lalu telah dimutasi sebagai Wakapolres Pasruan Kota, Tetap H dijadikan TSK ,

Melihat Jasa H sebelumnya pada Mapolres Pamekasan dibilang cukup Baik, selain sebagai pemilik Dari PT MEDIA HARIAN SATU, yang secara Profesional bermitra dengan Polres, H juga mempunyai hubungan kedekatan emosional dengan Wakapolres pada saat itu.

Sampai berita ini di publikasikan H tetap menjadi DPO dan keberadaannya tidak diketahui, para teman teman Mediapun menyayangkan Tindakan H, Hal ini dikatakan juga oleh Ketua JCP (Jurnalis Center Pamekasan) Mulyadi kepada Wartawan Hariansatuglobal bahwa ‘persoalan pemilik Media Harian Satu itu adalah masalah Kecil yang sangat bisa di Fasilitasi’ Sebab Unit mobil kembali dan uang sewa mau dibayar kenapa Tidak mau?
Ini yang mesti diluruskan, namun semua itu adalah Hak Pelapor tandasnya” AN

Author :
RELATED POSTS