Pamekasan Di Duga Rugikan perekonomian Negara Sebesar 32 Milyar Setahun? 9 Tahun? Mampukah Ombudsman

Hariansatuglobal Pamekasan Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara ini merupakan garis besar pengertian Maladministrasi

Sebagai Refrensi penulis Berita, kami Telah mengkaji ulang dan mempelajari Tentang LEMBAGA negara atau lembaga perintahkan yang membidangi hal ini yaitu Ombudsman,

Perlu diketahui Ombudsman adalah Kepanjangan dari istilah ombudsman adalah berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsmann yang memiliki beberapa definisi. Istilah ombudsman adalah bisa diartikan sebagai pengacara, agen, perwakilan, pelindung, atau delegasi yang diminta orang lain untuk mewakili kepentingannya.23 Jun 2021

Sebagai Tugas Negara yang diamanahkan Undang undang kepada Ombudsman yaitu

Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan secara Cepat Tepat dan Akuntable

Mengamati hal yang demikian tepatnya pada hari Kamis Tanggal 2 Mei 2024 Kordinator Liputan dan Investigasi Nanang Laporkan Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kepada Ombudsman Jawa Timur di Surabaya laporan Tersebut mewakili Segenap keluarga Besar Penggiat Bangsa dan Media Harian Satu serta Rekanan Harian Satu dan Seluruh Rakyat Pamekasan untuk Bisa mendapatkan Keadilan Dari Penyelanggara Negara yang Dipandang Telah Melakukan Maladministrasi terhadap Amanah Perundangan Yang menjadi Tugas Pokoknya sebagai penyelenggara Negara.

Dugaan Maladministrasi yang dimaksuda ialah Adanya Suap menyuap menyuap dalam menentukan kebijakan yang di lakukan oleh sekelompik orang yang berkaitan dengan Tugas tugas atau kewenangannya sebagai Penyelanggara Negara.

Dalam laporan itu tertulis dugaan Telah merugikan perekonomian Negara Sebesar 32 Milyar lebih. Sebagaimana Modus yang dilakukan diluar Administrasi yang dibuat
Dengan penjelasan Singkat apa yang mereka tulis dalam lembaran kertas itu Benar secara administrasi Baik SPK ( surat perintah kerja dan Lainnya. ,namun sebab timbulnya SPK Tersebut murni karena titipan Dari orang lain yaitu Legislatif dan Pejabat Terkait dalam Penganggaran Tersebut.

Penyalagunaan Kewenangan Inilah yang Kami anggap merugikan perekonomian Negara, sebab. Dalam kaitannya ini secara keseluruhan SPK yang di Tandai tangani oleh pejabat Yang ditunjuk oleh Perundangan adalah Hasil Dari Konspirasi JAHAT yaitu Terjadinya Jual Beli Proyek Penunjukkan Dibawah Pagu 200 juta Rupiah. Artinya SATU SPK dijual 20%. dari jumlah pagu sebelum di kurangi PPh dan PPN.

Sehingga dalam Satu Tahun ditemukan di Dinas Perumahan dan kawasan permukiman saja kabupaten Pamekasan sebesar 32 Milyar piutang yang jual beli yang kita Hitung berdasarkan Pengalaman dan pengakuan beberapa pihak. Sehingga hal ini sudah menjadi Rahasia Umum.

Adapun kendala pengungkapan secara pasti yang lebih objektif Kami percayakan Ombusman RI untuk melakukan investigasi Khusus yang Menyeluruh dan Pasti. (Berlanjut), NN*

Author :
RELATED POSTS