Hariansatuglobal Pamekasan malang tidak dapat ditolak untung tidak dapat diraih barangkali inilah yang pantas di sandangkan pada seseorang berinisial S dimana S pada saat ini ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Unit 3 Tipiter, menurut keterangan salah satu keluarga tersangka yang tidak mau disebutkan namanya kepada jurnalis Harian Satu Global via seluler mengatakan:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 – 03 -2024 sekitar jam 09.40 Wib, sejumlah polisi telah mendatangi Rumah tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian Resort Pamekasan untuk diperiksa sebagai Saksi,.yang sebelum itu Tersangka diminta menunjukkan Unit mobil Daihatsu Sigra yang digadaikan kepada seorang Yang masih satu kecamatan dengan Tersangka, singkat tulis, dibawalah unit keresort Pamekasan sebagai bukti yang selanjutnya diserahkan kepada Pelapor.
Dalam keteranganya ditambahkan oleh TSk dengan nomor handphone 0877545722171 kepada kami, bahwa ia mengalami trauma berat pada saat itu karena semua anggota Unit 3 Tipiter mengintrograsinya, seolah KEJAHATAN LUAR BIASA
bahkan ada salah satu anggota yang mengancam memukulnya ia bernama Fajar dan seorang reserse lapangan yang sangat beringas waktu itu namanya EKo dengan kalimat Tinggi ia berkata ANDA TIDAK KENAL SAYA!! JIKA MACAM ANDA KAMI GANTUNG..!!
Menurut tersangka hal ini wajar dialaminya sebab MOBIL SIGRA bernopol L 1635 AA itu adalah milik Mertua Kanit Tipiter yang bernama Nur Fajri Alim
Ditanya tentang bagaimana sikap Kanit, S menjawab ‘ Kanitnya Baik, profesional dalam perkara ini namun anak buahnya yang terlalu over akting menurut saya ‘ begitu pangkasnya
Ditanyak soal dirinya ‘ ia siap bertanggung jawab perkara ini namun jangan karena Tuduhan hal lain yang membuat pelapor tidak mau mencabut laporannya. Sebab sampai saat ini saya dituduh oleh pelapor mempersoalkan pekerjaan proyeknya yang D RSUD Pamekasan. red /MAJ.