hariansatuglobal.com
Dekrektorat kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparat sipil negara (ASN) agar para ASN lebih bekerja secara netral dan profesional.
“Kebijakan ini agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Suhajar Diantoro saat Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di jakarta kepada seluruh kepala Daerah Seindonesia.
Ia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
“Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi,” ujarnya.
Hal ini tidak dibindahkan oleh sebagian ASN Pamekasan yang Notabennya adalah pejabat eselon 2 pemerintah daerah tersebut ,pasalnya beberapa Tokoh ormas serta penggiat Bangsa, mendatangi kantor pemerintah kabupaten pamekasan untuk menemui Asisten 1, asisten 2, dan asisten 3 seketariat daerah pemerintah kabupaten pamekasan namun selama 4 kali berturut turut selama jam kantor dengan hari yang tidak sama di Bulan Novemnber 2024 Tidak menemui ada Satu Asisten saja yang ngantor atau berada dalam ruangan katannya”
hal senada juga di katakan oleh sejumlah awak media yang mengatakan bahwa mereka juga kesulitan untuk menemui staf Ahli Bupati di kantor Bupati pamekasan, untuk menanyakan tentang Giat yang berlangsung beberapa waktu yang lalu katanya,
Disamping itu harapan Masyarakat kedepan menginginkan Siatem absen elektronik lebih Canggih. Sehingga menolak Absen saat pejabat ASN tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan atau tugasnya di hari tersebut. (Imam hsg)