Ombudsman RI meminta putusan MA Kades Larangan Salampar Pamekasan Dipercepat proses PK perkaranya Benarkah Janggal?! Simak

May 30, 2024 Hukum

Jakarta hariansatubglobal 29/05/24 menindak lanjuti laporan Harian satu pada 20 Februari 2024 kepada Ombudsman RI Tentang putusan Janggal dan permohonan Peninjauan kembali terhadap Putusan MA ATAS perkara Kades Hoyyibah kepala Desa terpilih Desa Larangan Salampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur

mencermati lebih detail bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan
kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara atau daerah, namun Jaksa tak bisa langsung mengusutnya. Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum. Ini aturan baku yang tidak Asing lagi di biokrasi pemerintahan, (secara Garis besar Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana,.hal ini yang perlu dipahami bahwa pernyataan dalam penjelasan perundangan tersebut setelah dinyatakan masuk pada ranah hukum apa bila tidak dapat mengembalikan sampai batas waktu 60 Hari ) yang dinyatakan dalam Surat BERITA ACARA tertulis bersama Inpektorat dengan. terlapor atau Terduga temuan yang dimaksud.

Pandangan penggiat Bangsa pada Perkara kasus Hukum Hoyyibah kepala Desa Larangan Salampar kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur sangat janggal sekali, Dimana Ginung Jaksa Pidana Khusus kejaksaan Negeri Pamekasan meminta pengembalian Kerugian Hitungan Inspektorat sebesar 135 juta itu harus dikembalikan selambat lambatnya 9 hari padahal sudah DIJELASKAN Dalam
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT
REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pada BAB III pasal (3) bahwa Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima

Ditulis dalam penjelasannya Selambat lambatnya 60 hari Jadi PAYUNG HUKUM YANG MEMINTA 9 HARI pengembalian. Itu TIDAK ADA, dan terkesan di buat buat dan tidak Bisa di pertanggung jawabkan secara persepetif HUKUM.

Dalam informasi Riil yang kami himpun dan Sangat Nyata dikatakan bahwa Terdapat doeble SPJ. Hal Ini tidak bisa dibenarkan JIKA dilakukan langkah Hukum,. Yang dimaksud doeble SPJ adalah Satu kegiatan. Dijadikan 2 SPJ dalam intansi yang berbeda atau SPD ( satuan perangkat daerah ) yang berbeda ini Barubbisa dikatakan FIKTIF, atau gagal Bangun. Sepenuhnya harus dikembalikan pada Negara.,.

Kenyataan yang terdapat dalam perkara Desa Larangan Salampar kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan tersebut adalah terdapatnya penghitungan Harga Satuan sehingga Timbul Nilai Kerugian NEGARA Sebesar 135 Juta,. ( Ini menunjukkan kata Objek yang berarti terdapat BENDA). Bukan Doeble SPJ.

Tentu kita tahu bahwa HAKIM dalam memutuskan perkara ini sudah Melalui uji materi yang mendalam sesuai Legalitasnya sebagai Dewa keadilan dalam Republik ini.

Namun kita tahu Hakim juga Manusia biasa yang terkadang salah dan hilaf,. Sehingga, begitupula JAKSA sebagai penuntut Umum ia adalah Mahluk ciptaan Tuhan yang TIDAK SATUPUN diantara mereka yang merasa sempurna,,.

Sebagai penulis sekaligus pelapor kepada Ombudsman JATIM yang bertanggung jawab atas apa yang saya laporkan kepada Ombudsman maka secara Individu kami bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas laporan dan tulisan ini dengan tetap memohon untuk Menyertakan cepat Tepat dalam peninjauan kembali perkara tersebut secara Adil, transparan menyeluruh dan Benar dalam Pengambilan keputusannya.

Adapun pertimbangan moralitas sebagai warga Negara yang baik saudari yang bersangkutan telah patuh hukum terhadap salinan putusan Majelis Hakim MA.

Perlu diketahui ibu Hoyyibah sebagai Kepala Desa Definitif Larangan Salampar kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur telah korporatif penuh. Mn**

Author :
RELATED POSTS